Prosedur Pelaporan Kasus Suspek AFP
Prosedur Pelaporan Kasus Suspek AFP
Setiap petugas kesehatan desa wajib melaporkan temuan kasus suspek AFP selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam sejak ditemukan.
Langkah Pelaporan
- Catat identitas anak dan orang tua secara lengkap.
- Dokumentasikan karakteristik klinis kelumpuhan.
- Ambil sampel spesimen sesuai panduan WHO dalam 14 hari sejak onset.
- Kirimkan laporan melalui sistem AFP-SCAN atau ke Puskesmas Cluwak.
Zero Reporting
Jika tidak ditemukan kasus dalam periode mingguan, desa tetap wajib mengirimkan Zero Report sebagai konfirmasi nihil kasus.