Kembali ke ArtikelProsedur Pelaporan Kasus Suspek AFP

Prosedur Pelaporan Kasus Suspek AFP

Prosedur Pelaporan Kasus Suspek AFP

Setiap petugas kesehatan desa wajib melaporkan temuan kasus suspek AFP selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam sejak ditemukan.

Langkah Pelaporan

  1. Catat identitas anak dan orang tua secara lengkap.
  2. Dokumentasikan karakteristik klinis kelumpuhan.
  3. Ambil sampel spesimen sesuai panduan WHO dalam 14 hari sejak onset.
  4. Kirimkan laporan melalui sistem AFP-SCAN atau ke Puskesmas Cluwak.

Zero Reporting

Jika tidak ditemukan kasus dalam periode mingguan, desa tetap wajib mengirimkan Zero Report sebagai konfirmasi nihil kasus.